Singgung Amanat CEDAW, Komnas Perempuan Minta Tak Ada Diskriminasi Politik

Pemilu 2024 dikhawatirkan hambat kuota perempuan

Jakarta, IDN Times - Menyambut peringatan 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan Indonesia wajib ambil tindakan. Antara lain terhadap penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan.

Indonesia adalah negara yang turut mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

"Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban Negara pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik, di antaranya melalui tindakan afirmasi berupa kebijakan dan regulasi tentang penghapusan diskriminasi berbasis gender di semua bidang kehidupan di Tanah Air termasuk bidang politik,” kata Rainy, dalam keterangannya dilansir Selasa (25/7/2023).

1. Soroti aturan yang dianggap diskriminasi perempuan secara politik

Singgung Amanat CEDAW, Komnas Perempuan Minta Tak Ada Diskriminasi PolitikKomisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat kunjungan kerja ke KPU Binjai bersama Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan KPU Binjai Zulfan Effendi (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Salah satu hal yang soroti adalah kebijakan afirmasi atau tindakan khusus sementara, terkait 30 persen kuota keterwakilan perempuan di ranah politik. Ini dianggap jadi komitmen negara demi mencapai kesetaraan substansif perempuan di bidang politik.

Kemunculan Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2023 dianggap jadi kemunduran Indonesia jalankan amanat CEDAW untuk hapus diskirminasi perempuan di ranah politik dan publik.

“Pasal 7 Konvensi CEDAW secara jelas telah menyatakan negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki sehingga tentunya sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan yang dijamin dalam CEDAW," kata Rainy.

 

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAW

2. Pemilu 2024 dikhawatirkan hambat kuota keterwakilan perempuan

Singgung Amanat CEDAW, Komnas Perempuan Minta Tak Ada Diskriminasi PolitikIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan mencatat dan melaporkan bahwa Indonesia telah menghasilkan berbagai kebijakan. Di antaranya, melindungi perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang dan kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang.

Namun, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikhawatirkan akan menghambat kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan Kepala Daerah jika aturan yang ada belum diubah.

Perlu diketahui, perubahan yang dimaksud adalah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. 

 

3. Momen 39 tahun pengesahan CEDAW perkuat keterwakilan perempuan

Singgung Amanat CEDAW, Komnas Perempuan Minta Tak Ada Diskriminasi PolitikIlustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Momentum 39 tahun Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, diharapkan mampu memperkuat komitmen Negara untuk mendukung kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam berbagai institusi pengambilan kebijakan di berbagai tingkatan. Keterwakilan perempuan mampu menghapus kekerasan terhadap perempuan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

"Dukungan masyarakat adalah elemen penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ajukan Amicus Curae, Soal PKPU Diskriminatif

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya