TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang

Polisi melihat materi dari tindak pidana pelaku

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan, pengendara Rubicon, MDS yang menganiaya anak Pengurus Pusat (PP) GP Anshor Jonathan Latumahina akan dapat pidana. Saat ini, kepolisian sudah menahan pelaku.

Dia mengungkapkan, tak ada perbedaan terkait latar pelaku yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu kami pasti tidak melihat latar belakang, tapi melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 Juta

Baca Juga: Heboh Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja, Harta Lampaui Dirjen

1. Tindak pidana penganiayaan tak libatkan instansi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Fadil menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada hubungan antara harta kekayaan yang dimiliki Rafael selaku orang tua MDS dengan pidana yang dilakukan anaknya.

Pasalnya, tindak pidana tersebut tidak berkaitan dengan instansi tempat Rafael bekerja yakni di DJP, Kementerian Keuangan.

"Tindak pidana yang dilakukan tidak melibatkan kementerian. Jadi, saya kira prosesnya jalan. Kalau ada mekanisme di internal kementerian, saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," katanya.

Baca Juga: Keluarga Anak Pejabat Pajak Minta Maaf,  Ayah Korban: Saya Maafkan

2. MDS sudah ditahan oleh polisi

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

MDS yang jadi pelaku penganiayaan David, sang korban, kini sudah ditahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya belum bisa meminta keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Ade mengatakan, MDS telah ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: DJP Panggil Pejabat Pajak Buntut Anak Pamer Kendaraan Mewah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya