Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja
Tim kerja diklaim bersifat netral, bukan dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD rencananya akan membentuk tim kerja independen, guna menampung tiap masalah yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu," kata Mahfud seperti dilansir ANTARA, Kamis, 5 November 2020.
Baca Juga: Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta Kerja
1. Tujuan pembentukan tim untuk mengakomodasi perbaikan
Mahfud menjelaskan pembentukan tim kerja bertujuan
agar semua proses perbaikan, baik itu judicial review (uji materi) maupun legislative review (uji legislatif), juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan bisa terakomodasi.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu beranggapan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja punya tujuan yang baik dan layak diperbaiki jika terdapat kesalahan.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi