Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan Polisi
Tersangka ditahan sejak 26 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Polisi saat ini sudah menahan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menimpa seorang penumpang perempuan berinisial LHI.
"Yang bersangkutan (EFY) sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi Minggu, 27 September 2020.
Alex juga mengatakan, EFY akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kita lakukan penahanan sejak kemarin Sabtu, 26 September 2020, hingga 20 hari ke depan," kata dia.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara Soetta
1. EFY ditangkap di Balige, Sumatera Utara
EFY akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 25 September 2020 di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Saat ditangkap, ternyata tersangka EFY tidak sendiri.
"Pada saat penangkapan dia bersama wanita dan anak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Wanita dan anak tersebut diduga istri dan anak EFY. EFY kabur menaiki kendaraan umum menuju Sumatera Utara.
"(Kabur) menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumut, ini keterangan awal," katanya.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta