Tersangka Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Jadi 131 Orang
Tersangka didominasi pelajar SMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi kembali memperbarui data jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya hanya 54 orang, namun kini bertambah menjadi 131 orang yang menjadi tersangka.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Terjadi 95 Demo Omnibus Law di Indonesia, 169 orang Jadi Tersangka
1. Polda Metro klaim perusuh demonstrasi didominasi pelajar
Nana menjelaskan para tersangka tersebut adalah pedemo yang hadir dalam unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, namun didominasi kalangan pelajar.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok Anarko," kata dia.
Baca Juga: Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi Tersangka