TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak UU Cipta Kerja, Profesor Azyumardi Ungkap 5 Alasan

Profesor Azyumardi dkk siap uji materi ke MK

Ilustrasi tolak Omnibus Law massa buruh datangi gedung DPRD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 202. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Profesor Azyumardi Azra menilai, UU Cipta Kerja ini tidak hanya berisi pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi Pancasila dilanggar bersamaan, tetapi juga cacat prosedur pembentukannya.

"Puluhan intelektual dari berbagai kampus menyatakan bagaimana mungkin sebuah undang-undang dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemik, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja

1. Terasa seperti Orde Baru

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, bersama Arkeolog independen dan peneliti situs-situs sejarah di Sumatera E.Edwards McKinnon dan Guru Besar UIN Ar Raniry Misri A.Muchlisin memberikan materi (Dok. Istimewa)

Azyumardi menjelaskan sejumlah masalah mendasar yang ada dalam materi muatan pasal UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang ini terasa seperti masa Orde Baru.

"Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden," kata dia.

2. UU Cipta Kerja membatasi partisipasi masyarakat

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, Azyumardi juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini anti- lingkungan hidup.

Karena terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis risiko, serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

3. UU Cipta Kerja berpengaruh pada liberalisasi pertanian

Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Azyumardi juga menyoroti masalah liberalisasi pertanian. Menurut dia, tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumber daya domestik.

Karena, menurut dia, kondisi yang ada semakin membuka komoditas pertanian impor, serta menghapus perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

4. Abai pada hak asasi manusia

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Azyumardi juga berpandangan bahwa UU Cipta Kerja abai terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). "Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis," ujarnya.

Dengan hilangnya esensi HAM dalam undang-undang ini, perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lainnya juga ikut terabaikan.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya