Upaya Harmonisasi Fatwa MUI dan Nilai HAM dalam Kendalikan Lingkungan
Jadi strategi mitigasi dan adaptasi yang lebih efektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan pentingnya kolaborasi menghadapi tantangan perubahan iklim dan menjaga lingkungan hidup yang sehat.
Keterkaitan antara hak asasi manusia dan lingkungan hidup diakui secara luas, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa pada 2023. Hal ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," kata Dhahana di Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
1. Bisnis dan HAM dalam pengendalian lingkungan
MUI pada 10 November 2023 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut mengatur bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
Direktur Jenderal HAM mengapresiasi fatwa tersebut, yang menurutnya sejalan dengan semangat dalam bisnis dan HAM.
"Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," kata Dhahana.
Baca Juga: MUI Haramkan Kurma Asal Israel, Serukan Umat Jangan Membeli