TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak Ditahan

Delapan tersangka Kejagung tidak ditahan karena kooperatif

Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan sudah selesai memeriksa tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana berinisial NH.

"Senin (2 November 2020) tim penyidik gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI 2020," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: 7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif

1. Seluruh tersangka kebakaran tidak ditahan

Ahli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sambo menjelaskan NH tidak ditahan karena menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan secara kooperatif. Hal ini menandakan bahwa delapan tersangka kebakaran Kejagung akhirnya tidak ditahan.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum, dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kejagung," kata dia.

Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.  

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R, serta NH. 

2. NH dicecar dengan 110 pertanyaan

Ilustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemeriksaan dilakukan selama hampir 11 jam, yakni sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Pemeriksaan dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid test terhadap tersangka. 

"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," kata Sambo.

Sambo sebelumnya menjelaskan bahwa tujuh tersangka kecuali NH tidak ditahan, karena NH sempat absen saat hendak diperiksa dengan alasan sakit.

Tujuh tersangka yang sebelumnya diperiksa juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya