Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak Ditahan
Delapan tersangka Kejagung tidak ditahan karena kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan sudah selesai memeriksa tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana berinisial NH.
"Senin (2 November 2020) tim penyidik gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI 2020," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: 7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif
1. Seluruh tersangka kebakaran tidak ditahan
Sambo menjelaskan NH tidak ditahan karena menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan secara kooperatif. Hal ini menandakan bahwa delapan tersangka kebakaran Kejagung akhirnya tidak ditahan.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum, dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kejagung," kata dia.
Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.
Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R, serta NH.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R