Usman Hamid Tolak Jadi Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir
Tim Ad Hoc kasus pembunuhan Munir dibentuk oleh Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak menjadi anggota Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib.
Usman mengatakan, Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota Tim Ad Hoc, tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” kata Usman, dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan Munir
1. Penunjukan diklaim belum dikonsultasikan secara layak
Pada Rabu (7/9/2022), Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengumumkan bahwa dirinya dan Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menjadi anggota Tim Ad Hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Anggota tim ini terdiri dari lima orang, yakni dua orang dari Komnas HAM dan tiga orang dari pihak eksternal.
Nama Usman Hamid disebut termasuk dari tiga orang pihak eksternal itu, sedangkan dua orang lainnya masih didiskusikan dan diupayakan untuk bergabung.
Usman mengatakan, penunjukan dirinya itu belum dikonsultasikan secara layak. Dia telah meminta waktu untuk mengambil keputusan hingga akhirnya menolak.
Baca Juga: Selebaran Pertanyakan Kasus Munir di Baliho Puan dan Pos Polisi
Baca Juga: RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas