UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan
Tetap lanjutkan migrasi TV analog ke digital sesuai target
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, program Analog Switch Off (ASO) atau proses migrasi TV analog ke digital di Indonesia bakal dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang kini masih dalam pembahasan revisi.
Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, mengatakan bahwa Kominfo akan bertugas sejalan dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
"Intinya selama UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya tentu saja kami sebagai kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami apapun itu sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujar Media Gathering Kominfo di Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat November 2022
1. ASO bakal tetap sejalan mengikuti target terakhir
Devie mengungkapan, dengan pernyataan tersebut, program ASO bakal tetap sejalan mengikuti target terakhir yakni rampung pada 2 November 2022. Dia berharap masyarakat bisa mendapatkan tayangan yang lebih cerah dan jelas, baik dari segi teknis dan konten.
"Kita tahu bahwa kecepatan medsos menghasilkan informasi banyak yang positif tapi tidak sedikit juga yang negatif, mudah-mudah mudahan dengan perpindahan ke digital dari teman-teman analog bisa mengimbangi kecepatan bahkan menandingi kecepatan dari konten-konten di media sosial," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke Digital