Viral Pelecehan Anak di Mal Bintaro, Langkah Polisi Dikritik
Perlu perbaikan penanganan kasus kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Judicial Research Society (IJRS), The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Center on Child Protection and Wellbeing at Universitas Indonesia (PUSKAPA) menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap beberapa anak di mal Bintaro Xchange, Tangeran Selatan, pada Minggu, 26 Juni 2022.
Pelaku mengalami gangguan mental sejak dipecat. Belakangan, laporan atas dugaan pelecehan seksual pada anak itu berakhir saat polisi melakukan mediasi antara keluarga pelapor dan pelaku. Pelaku pun berujung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk pengobatan.
Dengan fakta demikian, ketiga lembaga tersebut meminta kepolisian untuk memperbaiki mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang dimiliki saat ini. IJRS, ICJR, dan PUSKAPA memberikan beberapa catatan kritis yang perlu direspons kepolisian.
Baca Juga: Viral! Pelecehan Seksual Terhadap Anak di BXChange Mall Bintaro
Baca Juga: Viral Pria Lecehkan Anak di Mal Bintaro, Benarkah Pelaku ODGJ?
1. Pemaknaan pelecehan seksual disebut keliru
Ketiga lembaga tersebut menyayangkan pernyataan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Suswanto yang menyebutkan, apa yang dilakukan pelaku bukanlah pelecehan seksual secara fisik karena korban hanya dipegang di luar saja.
“Sejatinya, kasus tersebut sudah termasuk pelecehan seksual terlepas dari bagian tubuh mana yang disentuh pelaku, baik terjadi dalam ruang tertutup maupun ruang publik. Ini didasarkan pada definisi yang menyebutkan bahwa perbuatan pelecehan seksual secara fisik adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki dengan pelaku," tulis ICJR, IJRS dan PUSKAPA, dilansir Selasa (7/5/2022).
"Hal ini termasuk, menyentuh dengan sengaja, baik secara langsung atau melalui pakaian, pada alat kelamin, anus, selangkangan, payudara, paha bagian dalam, atau pantat siapapun tanpa kehendak, atau orang tersebut menolak,” lanjutnya.
Pelecehan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6 huruf a.
Baca Juga: PT KAI Lakukan Kampanye Lapor dan Cegah Pelecehan Seksual
Baca Juga: Kena Blacklist KAI, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Lagi Naik Kereta