Viral Pengemudi Turunkan Masker di Mobil Kena Sanksi, Ini Kata Polisi
Polisi mengacu pada Peraturan Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jagat maya diramaikan dengan unggahan seorang pengemudi roda empat yang terjaring Operasi Yustisi karena ketahuan menurunkan masker saat berkendara sendirian.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa aturan terkait penggunaan masker telah termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa masker harus menutupi hidung, dagu dan mulut.
"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta
1. Polisi akan jadikan kasus ini evaluasi
Setelah aturan itu mulai menuai kontroversi di tengah masyarakat, apalagi setelah sebuah video viral di media sosial, Sambodo mengatakan bahwa hal Itu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya.
"Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata dia.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai Masker