Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 di Tempat-tempat Ini!
Mulai dari restoran hingga salon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Melonjaknya kasus positif COVID-19 memaksa pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini tak seketat PPKM sebelumnya.
Sebab kini beberapa tempat seperti restoran sudah dibolehkan beroperasi, meski dengan sejumlah pembatasan. Makan di restoran misalnya kini tidak boleh lebih dari 20 menit. Selain itu tamu atau pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Baca Juga: Heboh Influencer Ngaku Vaksin Dosis 3, DPRD: Tidak Ada Vaksin Booster
1. Kegiatan dan tempat yang wajib tunjukkan sertifikat vaksin
Berikut adalah daftar tempat dan kegiatan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi karyawan dan tamu.
- Penyedia jasa akomodasi seperti hotel
- Rumah makan atau kafe dan restoran yang ada di ruang terbuka
- Salon atau babershop
- Kegiatan akad, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung
Baca Juga: IDAI: 20 Persen Anak yang Positif COVID-19 Tak Bergejala