TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 di Tempat-tempat Ini!

Mulai dari restoran hingga salon

Ilustrasi Restoran di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Melonjaknya kasus positif COVID-19 memaksa pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini tak seketat PPKM sebelumnya.

Sebab kini beberapa tempat seperti restoran sudah dibolehkan beroperasi, meski dengan sejumlah pembatasan. Makan di restoran misalnya kini tidak boleh lebih dari 20 menit. Selain itu tamu atau pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Baca Juga: Heboh Influencer Ngaku Vaksin Dosis 3,  DPRD: Tidak Ada Vaksin Booster

1. Kegiatan dan tempat yang wajib tunjukkan sertifikat vaksin

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikut adalah daftar tempat dan kegiatan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi karyawan dan tamu.

  • Penyedia jasa akomodasi seperti hotel
  • Rumah makan atau kafe dan restoran yang ada di ruang terbuka
  • Salon atau babershop
  • Kegiatan akad, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung

2. Aturan detail tentang jam buka hingga kapasitas pengunjung

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jasa akomodasi menerapkan 50 work from home (WFH) bagi pekerjanya dan bisa beroperasi 24 jam. Akada nikah juga dibatasi maksimal 20 persen tak boleh lebih dari 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat, kegiatan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB. Kemudian, salon yang berada di lokasi sendiri atau tidak berada di mal boleh buka dengan prokes ketat

Sedangkan rumah makan atau restoran dibagi menjadi dua tipe, yakni yang berada di ruangan terbuka dibatasi kapasitas pengunjungnya 25 persen, boleh makan di tempat maksimal 20 menit dan buka hingga pulul 20.00 WIB namun untuk take away atau delivery berlaku 24 jam, kemudian yang berada di dalam gedung atau toko tertutup wajib hanya menerima jasa delivery atau take way hingga pukul 22.00 WIB dan drive thru 24 jam.

Baca Juga: IDAI: 20 Persen Anak yang Positif COVID-19 Tak Bergejala

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya