Wamenkumham: KUHP Baru dan Aturan Pidana Mati Tak Disiapkan Buat Sambo
Konstruksi pasal 100 KUHP tidak turun dalam waktu cepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini jadi sorotan. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak membenarkan bahwa KUHP baru dengan isi pemberian masa percobaan hukuman mati berbarengan dan dipersiapkan dengan adanya kasus Sambo.
"Orang berasumsi, orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan itu urusan mereka sendiri, tetapi saya ingin menegaskan bahwa pemikiran konstruksi pasal 100 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu," kata dia dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Vonis Mati Jenderal Sambo Akhiri Drama Pembunuhan di Duren Tiga
1. Pidana mati jadi pidana khusus
Dia menjelaskan keputusan di dalam KUHP ini jadi jalan tengah atau jadi cara Indonesia untuk mencari win-win solution antara mempertahankan paham pidana mati dengan mereka yang ingin menghapuskannya.
"Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok tetapi pidana khusus, apa kekhususannya satu dia dijatuhkan oleh hakim sangat selektif, yang kedua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun, itulah kekhususannya," kata Eddy sapaan karibnya.
Baca Juga: Vonis Kurang dari 2 Tahun, Bharada E Ingin Jadi Polisi Lagi