TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspadai Kerumunan Tes Rapid Antigen di Bandara, Rentan COVID-19!

Protokol kesehatan bisa diabaikan saat berkerumun

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta IDN Times - Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Profesor Syamsul Arifin mengatakan, masyarakat perlu waspadai kerumunan saat tes cepat antigen di bandara yang justru dapat memicu penularan COVID-19.

"Kebijakan rapid test antigen pada libur akhir tahun saat ini harus diikuti dengan ketersediaan SDM dan fasilitas pemeriksaan yang memadai di setiap bandara atau stasiun kereta api. Jangan sampai malah memicu penularan COVID-19," kata dia dilansir ANTARA, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Daftar Tarif Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen di Bandara Indonesia

1. Perlu sosialisasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan sejak pemesanan tiket

Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syamsul mengatakan ketidaktersediaan sumber daya yang memadai bakal menyebabkan antrean panjang, dan hal itu justru mengakibatkan penerapan protokol kesehatan antar calon penumpang sulit dilaksanakan.

Di samping hal itu, kata Syamsul, agar tidak terjadi kerumunan saat pemeriksaan rapid antigen, maka sosialisasi bisa dilakukan saat calon penumpang melakukan pemesanan tiket.

"Pesan disampaikan melalui email atau SMS pada saat calon penumpang telah positif membeli tiket yang dapat disampaikan oleh operator agen perjalanan," kata Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.

2. Calon penumpang bisa tes cepat di luar bandara agar tak terjadi kerumunan

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Syamsul juga menyarankan supaya calon penumpang bisa melaksanakan tes cepat antigen di luar bandara, seperti laboratorium lain yang sudah memenuhi standar pemeriksaan, satu hari sebelum keberangkatan, sehingga kerumunan dapat diminimalkan.

Perlu diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang menyebutkan perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen, paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi transmisi COVID-19 pada momen libur akhir tahun.

Baca Juga: [FOTO] Begini Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Jelang Libur Natal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya