TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI: Tuntutan Mahasiswa soal UKT Bukan Tanpa Dasar

Kampus juga wajib memberikan informasi yang terbuka

Ilustrasi mahasiswa (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah polemik di tengah pandemik COVID-19 juga dirasakan di sektor pendidikan, utamanya masalah uang kuliah tunggal (UKT) yang dianggap membebani sejumlah mahasiswa.

Isu inilah yang diangkat Koalisi Masyarakat Sipil. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur merasa  seakan-akan mahasiswa dan pelajar dibiarkan menghadapi masalah ini sendiri, dan harus berdialog dengan pihak univeristas tanpa bantuan dari pemerintah.

"Seolah-olah negara ini menjadi kehilangan kewajibannya dalam urusan pendidikan, diserahkan mahasiswa diskusi dengan kampusnya. Jadi dari pusat semacam gak punya roadmap yang jelas, bagaimana menjaga agar ancaman-ancaman, misalnya, mahasiswa tak sanggup bayar, itu tidak ada upayanya,” kata dia dalam diskusi daring bertajuk Pandemik COVID-19: Kuliah di Rumah, UKT Harus Turun, Senin (15/6).

Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19

1. Tanggung jawab pemerintah pada pendidikan memiliki dasar

(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Isnur, sebuah negara pasti memiliki pegangan dan tidak ada alasan yang berdiri sendiri. Ketika mahasiswa saat ini menuntut UKT, menurut dia, ini sangat berdasar jika melirik dasar berdirinya negara Indonesia.

Dia menyebutkan pendidikan adalah hak asasi manusia (HAM) yang sudah menjadi kebutuhan dasar, hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Pendidikan itu kebutuhan dasar. Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan itu selalu beriringan, selalu nempel, erat kaitannya, jadi tak bisa dipisahkan," ujar Isnur.

2. Kewajiban negara menyediakan pendidikan tinggi secara merata

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Selain itu, kata isnur, Indonesia juga punya kewajiban yang telah tercatat dalam Pasal 13 (2) c Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang ditetapkan sebagai hukum Indonesia lewat UU Nomor 1 Tahun 2005.

Menurut dia, Indonesia juga mengakui bahwa pendidikan tinggi harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan.

“Jadi benar-benar seharusnya, pengadaan pendidikan tinggi itu dipenuhi pemerintah berdasar kemampuan masing-masing peserta. Jadi kalau memang dia tidak mampu, harus pemerintah memandang itu dengan baik, dengan cara yang layak dan harusnya agresif,” kata dia.

3. Kewajiban kampus memberikan informasi yang terbuka

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Isnur juga menyinggung tentang kewajiban kampus dalam memberikan informasi. Indonesia memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik, termasuk kampus, wajib mengumumkan informasi yang ada secara berkala.

“Dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, jadi kalau ini Juni semester awal 2020, ini waktunya menilai bagaimana keuangan kampus, apakah benar UKT, uang kampus itu dalam keadaan benar-benar sulit, sehingga butuh intervensi tambahan dari pemerintah. Di sinilah saatnya tuntutan informasi publik ini wajib diberikan,” kata dia.

Selain itu, Isnur juga menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, untuk memprioritaskan anggaran yang ada.

4. Tuntutan yang diberikan bisa menjadi kesadaran pemerintah

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Isnur juga menyinggung Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar."

Namun di balik itu semua, kata Isnur, semangat tuntutan tersebut harus diajukan agar menjadi kesadaran dan pertimbangan pemerintah. Mulai dari level atas hingga bawah, untuk menangani problematika yang dirasakan setiap mahasiswa di tengah pandemik.

Baca Juga: Imbas COVID, Mahasiswa Unnes Diperbolehkan Menyicil UKT Selama 3 Kali 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya