Gubernur Lampung Cuti Pilkada, Mendagri Angkat Mantan Perwira TNI
Mantan perwira TNI AU itu mengemban jabatan hingga 23 Juni 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan perwira TNI Angkatan Udara berpangkat kolonel, Didik Suprayitno, diangkat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
Didik menggantikan Gubernur Lampung Petahana M Ridho Ficardo, yang sedang menjalani masa cuti Pilkada 2018. Jabatan itu akan diemban Didik hingga 23 Juni mendatang.
Baca juga: Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah Diawasi
1. Dilantik langsung oleh Mendagri
Pengukuhan Didik sebagai Pjs Gubernur Lampung dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Dengan mengucap syukur kehadiran Tuhan YME pada hari ini, Selasa 13 Februari 2018, saya Menteri Dalam Negeri dengan resmi mengukuhkan Dr Didik Suprayitno, MM, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung," ucap Tjahjo saat pelantikan di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Didik sendiri yang merupakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, menurut Tjahjo, memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas sebagai gubernur sementara.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada