Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara
Datangkan ahli hingga pertanyakan sikap BPKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov) menebar senyum usai nota pembelaannya (eksepsi) ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1) lalu.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada Hakim
Baca juga: 5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari Ini
1. Minta keterangan ahli terkait kerugian negara
Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail mengaku akan menyiapkan diri agar pemeriksaan terhadap perkara ini bisa dilakukan secara cermat.
"Tentunya sangat berhubungan dengan apa yang disebut kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang dalam perkara sebelumnya," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari ahli yang dihadirkan, apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak.
"Kami tentu akan menghadirkan ahli juga, apakah model dan cara penghitungan kerugian negara ini benar atau tidak menurut akutansi Indonesia. Saya kira kita lihat dipersidangkan selanjutnya," tuturnya.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri
Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka