TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara

Datangkan ahli hingga pertanyakan sikap BPKP

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov) menebar senyum usai nota pembelaannya (eksepsi) ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis  (4/1) lalu. 

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada Hakim

Baca juga: 5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari Ini

1. Minta keterangan ahli terkait kerugian negara

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail mengaku akan menyiapkan diri agar pemeriksaan terhadap perkara ini bisa dilakukan secara cermat.

"Tentunya sangat berhubungan dengan apa yang disebut kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang dalam perkara sebelumnya," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari ahli yang dihadirkan, apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak.

"Kami tentu akan menghadirkan ahli juga, apakah model dan cara penghitungan kerugian negara ini benar atau tidak menurut akutansi Indonesia. Saya kira kita lihat dipersidangkan selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri 

2. Pertanyakan sikap BPKP

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Maqdir pun mengaku heran dengan sikap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut adanya kerugian negara dalam proyek E-KTP.  Padahal dana proyek tersebut sebelumnya telah disetujui oleh BPKP sebelum diajukan ke DPR.

"Jangan lupa, bahwa kerugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP. Tetapi BPKP pula-lah yang menyetujui sejumlah angka pengadaan dari E-KTP ini," tambahnya.

"Kenapa ada perbedaan? Kesalahannya ada di mana? Apakah memang betul seluruh komponennya untuk satu E-KTP itu dan seluruh pembiayaannya dihitung oleh yang menghitung kerugian keuangan negara ini atau tidak?," tanya Maqdir.

Namun, untuk memanggil BPKP ke persidangan, disebutkan Maqdir adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya