Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) rupanya memang muncul setiap tahun. Masalah ini, bisa berupa keterlambatan pembayaran, nilainya tak sesuai dengan aturan pemerintah, hingga pekerja tak mendapat hak THR-nya.
Melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR ldulfitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), diketahui pengaduan pekerja mengenai THR pada tahun 2017 sebanyak 3028 aduan.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THR
1. Tahun 2017 ada 3.028 aduan THR
IDN Times/Linda Juliawanti Dalam peluncuran Posko THR 2018, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyampaikan data permasalahan THR yang terjadi pada tahun 2017 lalu.
"Tahun lalu posko THR dibuka 8 Juni sampai 5 juli 2017, selama posko berjalan kami temukan 3028 pengaduan, ini dipisahkan THR dan non THR. 3028 pengaduan yang terdiri dari 2802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR," ucap Hanif di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (28/5).
2. Pengaduan terbanyak di Pulau Jawa
IDN Times/Linda Juliawanti Hanif menyampaikan pengaduan terbanyak di tahun 2017 masih didominasi oleh Pulau Jawa dibandingkan daerah lainnya.
";Kalau data dari 2017 pengaduan terbanyak tetap di Jawa. Angkanya 199 dari 412 aduan perwilayah. Kemudian 412 Itu dibagi menjadi 2 lagi yaitu THR tidak dibayarkan ada 290 dan dibayarkan tapi kurang dari ketentuan 122," ungkapnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Adapuan rincian pengaduan THR keagamaan di perusahaan tidak sesuai ketentuan tahun 2017, yakni 25 di antaranya untuk perusahaan di wilayah Sumatera meliputi Aceh, Sumut, Sumsel Sumbar, Babel, Riau, Lampung, dan Kep Riau, ada 199 di wilayah Jawa meliputi DKI, Banten, Jabar, Jogja, Jateng dan Jatim, lalu 14 Kalimantan, 1 di Sulteng, 1 di Maluku, 1 NTT, dan 171 pengaduan tanpa identitas.
3. Banyak pengaduan tanpa identitas
IDN Times/Linda Juliawanti Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Haiyani Rumondang menyampaikan Analisa terhadap izin usaha. Menurutnya, banyak aduan tanpa identitas.
Terkait Perseroan Terbatas (PT) ada 296 pengaduan, dari Yayasan 25, dari badan usaha perorangan ada 17, sedangkan lainnya 74.
"Banyak pengaduan tanpa identitas, itulah sebabnya petugas nanti petugas memilah mana yang dengan identitas dan mana yang tanpa identitas," lanjutnya.
Baca Juga: FBR Minta THR ke Pengusaha, Polri: Tidak Boleh Ada Paksaan