Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa
KPK mengerahkan 10 tim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Sabtu dinihari (13/1).
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Semula Fredrich dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat ini. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut. Karena itu penyidik KPK pun bergerak menjemputnya secara paksa.
"Kami tunggu sebelumnya untuk datang pada proses peemeriksaan hari jumat ini, jadi kita sudah tunggu selama jam kerja tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu dinihari.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria
1. Tampil kasual dengan kaos hitam
Pantauan IDN Times, Fredrich tiba di Gedung KPK pada pukul 00.12 WIB dengan menaiki mobil rombongan KPK.
Dirinya terlihat santai dengan mengenakan kaos hitam dan celana abu-abu. Di tangannya, tergenggam tumpukan kertas.
Jika biasanya Fredrich selalu vokal membela mantan kliennya, Novanto, kini saat dirinya menjadi tersangka, ia memilih tak berkomentar dan melewati awak media yang sedari tadi menantikan kehadirannya begitu saja.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi