Penderita Gangguan Jiwa Kini Punya Hak Pilih, Begini Penjelasannya
Jika penderita gangguan jiwa tak bisa bedakan partai, hak pilihnya gugur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. Mereka kini bisa mencoblos di Pilkada dan Pemilu.
Baca juga: Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBB
1. Selama ini penderita gangguan jiwa tak punya hak pilih
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan aturan mengenai penderita gangguan jiwa mempunyai hak pilih sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu itu sudah keputusan MK jadi kita harus laksanakan. MK mengatakan bahwa teman-teman dengan disabilitas mental itu diberikan hak memilih karena selama ini kan tidak diberi hak memilih," ujar Ilham saat ditemui di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Baca juga: Bawaslu Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Begini Tanggapan KPU