TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus Korupsi Ditunda Sampai Januari, Kuasa Hukum Wawan Kecewa

Pihak Wawan kecewa lantaran sudah menunggu lama

(Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat) IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memutuskan untuk menunda agenda sidang kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang kita tunda ya sampai 2 Januari 2020," ungkap Sudani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Baca Juga: Selama Persidangan, Wawan Tak Mau Ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur

1. Penundaan terjadi akibat penuhnya jadwal hakim

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sidang yang baru dimulai pukul 16.15 WIB dari yang seharusnya semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB diputuskan ditunda karena ada jadwal hakim di persidangan sebelumnya sampai sore. Sudani mengatakan, pada hari yang sama masih ada dua agenda sidang yang mesti dipimpinnya.

Menurutnya, jika tetap dipaksakan maka agenda sidang waktunya tidak akan cukup. Pada kesempatan ini lembaga antirasuah membawa empat orang saksi.

"Mengingat persidangan sudah sore dan jadwal keterangan saksi butuh waktu banyak, maka persidangan kita tunda sampai habis tahun baru," kata Sudani.

2. Sidang ditunda, penasihat hukum Wawan kecewa

IDN Times/Muhamad Iqbal

Putusan majelis hakim tersebut nampaknya membuat pihak penasihat hukum Wawan kecewa. Sebab pihaknya sudah stand by dari pukul 09.00 pagi di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Kok senyumnya begitu," tanya Sudani ke arah tim kuasa hukum terdakwa yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

"Ya karena kami kecewa," sahut Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Minta Jaksa KPK Lanjutkan Sidang Kasus Wawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya