Sidang Kasus Korupsi Ditunda Sampai Januari, Kuasa Hukum Wawan Kecewa
Pihak Wawan kecewa lantaran sudah menunggu lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memutuskan untuk menunda agenda sidang kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang kita tunda ya sampai 2 Januari 2020," ungkap Sudani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Baca Juga: Selama Persidangan, Wawan Tak Mau Ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur
1. Penundaan terjadi akibat penuhnya jadwal hakim
Sidang yang baru dimulai pukul 16.15 WIB dari yang seharusnya semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB diputuskan ditunda karena ada jadwal hakim di persidangan sebelumnya sampai sore. Sudani mengatakan, pada hari yang sama masih ada dua agenda sidang yang mesti dipimpinnya.
Menurutnya, jika tetap dipaksakan maka agenda sidang waktunya tidak akan cukup. Pada kesempatan ini lembaga antirasuah membawa empat orang saksi.
"Mengingat persidangan sudah sore dan jadwal keterangan saksi butuh waktu banyak, maka persidangan kita tunda sampai habis tahun baru," kata Sudani.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Minta Jaksa KPK Lanjutkan Sidang Kasus Wawan