TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Pemprov Jambi Tidak Buka Riwayat Perjalanan Pasien COVID-19

Tersandera aturan, bisa diumumkan pihak keluarga

Juru bicara penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi, Johansyah saat memberikan keterangan pers, Senin (23/3)/IDN Times/Ramond EPU

Jambi, IDNTimes – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi belum berani mengeluarkan catatan perjalanan pasien COVID-19. Johansyah, Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jambi mengatakan, pihaknya tidak mau ceroboh, karena ada aturan yang mengikat mereka.

Disebutkannya, terkait transparansi identitas pasien positif, riwayat perjalanan dan kontak fisik sudah menjadi pembahasan tim gugus. Sejak kasus pertama pasien positif di Jambi, kata dia, wacana mengumumkan identitas pasien positif sudah muncul.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat yang melakukan kontak fisik dengan pasien agar waspada.

“Tujuannya satu, untuk memutus rantai penyebaran,” kata Kepala Biro Humas Provinsi Jambi ini.

Baca Juga: Ombudsman Minta Riwayat Perjalanan Pasien COVID-19 di Jambi Diungkap

1. Tim gugus tugas melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Namun, kata Johansyah, tim gugus tidak bisa serta merta mengumumkan. Ia bilang ada mekanisme yang dilewati. Jika pasien, atau keluarga mengizinkan, tim gugus akan menyampaikannya ke publik. “

Itu juga terjadi di pusat dan daerah-daerah lain. Dokter yang mengumumkan atas izin pasien atau keluarga pasien,” jelasnya.

Tim gugus pun akhirnya melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga. Johansyah berharap, keluarga yang mengumumkan sendiri, didampingi pemerintah.

“Kita juga tidak ingin penyebaran virus ini berlanjut ke mana-mana,” ucapnya.

Akhirnya menurut Johansyah, tim gugus langsung melakukan penelusuran riwayat perjalanan dan kontak fisik. Tim gugus sudah meminta kepada pemerintah kabupaten tempat asal pasien positif itu untuk mendata seluruh kontak fisiknya. Ia menambahkan keluarga dari pasien yang positif COVID-19 ini sudah diisolasi.

2. Tim gugus tugas sudah mendata yang melakukan kontak fisik dengan pasien positif

Humas Pemkab Bekasi

Johansyah mengaku sudah mendapat data siapa-siapa saja yang melakukan kontak fisik dengan pasien positif. Setelah pendataan, Johansyah mengatakan tim akan melakukan rapid test. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan mencegah penyebaran yang terjadi karena kontak fisik pasien selama 14 hari sebelumnya.

"Upaya kita untuk melakukan pencegahan dan penanganan dalam antisipasi corona ini sudah sangat maksimal. Setelah adanya pasien yang positif, kita akan melakukan rapid test terhadap siapa-siapa saja yang sudah melakukan kontak fisik. Bukan hanya keluarga,” tambah Johansyah.

Apakah rapid test juga akan dilakukan kepada anggota DPRD yang dikabarkan melakukan kontak fisik? Johansyah menjawab ia tidak ada menyebutkan pasien tersebut siapa dan kerja di mana.

“Saya tidak menyebutkan identitas pasien. Jadi siapa pun yang melakukan kontak kepada pasien yang belum terdata diharapkan kooperatif untuk melaporkan diri. Siapa pun itu,” katanya.

Baca Juga: Siaga COVID-19, Pemprov Jambi Gunakan Dana Tidak Terduga APBD Rp11 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya