TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Tahun Tewasnya Munir, Jokowi Didesak Lakukan Hal Ini

Pengungkapan kasus Munir tak sulit asal pemerintah bergerak

Instagram.com/parlemen.mahasiswa

Jakarta, IDN Times - Memperingati 15 tahun wafatnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Talib atau akrab dengan panggilan Munir, Koalisi Keadilan untuk Munir menyampaikan keresahannya atas berhentinya pengungkapan kasus pembunuhan Munir.

Melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/9), Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak pemerintah untuk tegas dan serius menuntaskan kasus Munir.

Baca Juga: 15 Tahun Kematian Munir, 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu

1. Pengungkapan kasus munir tidak sulit jika pemerintah bergerak

IDN Times/Sukma Shakti

Koalisi Keadilan untuk Munir berpendapat, pengungkapan kasus Munir tidak akan sulit jika Pemerintah benar-benar mau membuka dan mengumumkan isi laporan yang telah disusun oleh Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir (TPF Munir).

Tim yang dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 Tahun 2004 ini sudah lama bekerja dengan melakukan pendalaman fakta. Termasuk dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti–bukti lainnya. Sejumlah nama yang diduga terlibat pembunuhan Munir, di luar nama Pollycarpus, disebutkan dalam laporan untuk dapat diselidiki lebih lanjut.

"Tapi keengganan pemerintah untuk mengumumkan isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang diduga terlibat, dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan," tulis Koalisi Keadilan untuk Munir.

2. Usaha yang sudah dilakukan Koalisi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Koalisi telah melakukan berbagai daya upaya, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2016, saat dikabarkan bahwa laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretaris Negara.

Upaya hukum yang diambil, mengarahkan pada fakta dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

"Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan, laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg," tulis Koalisi Keadilan untuk Munir dalam keterangan tertulisnya.

Alasan–alasan ini dirasa diafirmasi oleh PTUN, yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan, dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik, sehingga tidak dapat diakses oleh publik.

3. Jokowi didesak umumkan hasil penyelidikan TPF

Rosa Panggabean/ANTARA FOTO

Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengumumkan seluruh hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. Hal ini penting sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 Tahun 2004, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi hingga tuntas.

Selain itu, Jokowi juga diharapkan dapat bersikap tegas dan serius dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir, dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir.

Baca Juga: Kasus Kematian Munir Diusut Lagi, Ini Komentar Suciwati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya