TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM Terbatas

Kemendikbud Ristek sebut vaksinasi pelajar tak jadi syarat

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut 91 persen dari total sekolah yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2021).

Baca Juga: Kota Depok Gelar Gebyar Vaksinasi Pelajar Jelang PTM Terbatas

1. Aceh jadi provinsi tertinggi laksanakan PTM terbatas

Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menurut Jumeri, Provinsi Aceh saat ini menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, sebesar 81 persen. Jumeri menyebutkan ada 50 persen dari jumlah sekolah sudah diizinkan melakukan PTM terbatas secara nasional.

Menurut Jumeri, sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, kini sudah memiliki tujuan yang sama untuk sekolah segera bisa dibuka.

“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” kata Jumeri.

2. Vaksinasi pelajar tidak jadi syarat sekolah boleh dibuka

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jumeri menegaskan, vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat agar sekolah dapat kembali di buka. Jumeri menyebutkan ada syarat lain yang perlu dipenuhi sekolah.

"Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3," ujar Jumeri.

"Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," sambung dia.

Selain itu, Jumeri mengingatkan, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1-3 diizinkan untuk melakukan PTM terbatas.

"Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru," ujar Jumeri.

3. Izin orang tua jadi syarat wajib, psikis siswa jadi perhatian Kemendikbud Ristek

ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

Jika peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, izin orang tua jadi hal terpenting yang harus didapatkan. Para peserta didik diizinkaan mengikuti PTM terbatas dari rumah jika tidak mendapat izin orang tua dengan alasan apapun, termasuk jika memilki penyakit bawaan.

Guru yang memiliki komorbid juga diizinkan untuk melakukan pengajaran dari rumah.

Kesehatan psikis para pelajar dan pengajar juga menjadi perhatian Kemendikbud Ristek. Di awal saat pelaksanaan PTM terbatas guru diharapkan tidak langsung secara penuh mengejar ketertinggalan materi kepada siswa.

"Kita cek dulu secara psikologis, beri motivasi tentang kesehatan. Pastikan anak-anak kita mematuhi protokol kesehatan. Ketika anak-anak di sekolah akan lebih mudah dikontrol karena sehari hanya empat jam dan jumlahnya sedikit,” kata Jumeri.

Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Gelar Sekolah Tatap Muka Sepekan Dua Kali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya