6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat
Sidang dilanjutkan tahun depan dengan agenda eksepsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum mendakwa enam aktivis Papua dengan dua dakwaan alternatif, yakni pasal makar atau pemufakatan jahat. Dakwaan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Keenam terdakwa atas nama Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Baca Juga: Jelang Sidang, Surya Anta dan Aktivis Papua Senandungkan Lagu
1. Suryanta dan kawan-kawan didakwa dua pasal alternatif
Suryanta dan kelima aktivis Papua didakwa dengan dua dakwaan. Pertama didakwa pasal tentang makar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Santoso membacakan pasal pertama tentang makar.
Dakwaan kedua, keenam tersangka didakwa dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat, akibat mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 18 Agustus 2019.
Baca Juga: Sidang 6 Aktivis Papua Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat