TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat

Sidang dilanjutkan tahun depan dengan agenda eksepsi

Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum mendakwa enam aktivis Papua dengan dua dakwaan alternatif, yakni pasal makar atau pemufakatan jahat. Dakwaan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Keenam terdakwa atas nama Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Baca Juga: Jelang Sidang, Surya Anta dan Aktivis Papua Senandungkan Lagu

1. Suryanta dan kawan-kawan didakwa dua pasal alternatif

Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Suryanta dan kelima aktivis Papua didakwa dengan dua dakwaan. Pertama didakwa pasal tentang makar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Santoso membacakan pasal pertama tentang makar.

Dakwaan kedua, keenam tersangka didakwa dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat, akibat mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 18 Agustus 2019. 

2. Enam terdakwa disidang di tiga ruang sidang berbeda

Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sidang keenam terdakwa dibagi menjadi tiga ruang sidang berbeda. Sidang pertama dengan terdakwa Ariana Elopere seorang diri. Sidang dilanjutkan dengan empat terdakwa sekaligus, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Terakhir, Dano Anes Tabuni menjalani sidang terakhir seorang diri. Sidang dipimpin hakim ketua Agustinus Setya Wahyudi.

Baca Juga: Sidang 6 Aktivis Papua Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya