TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Nama Bakal Calon Legislatif Jambi yang Juga Mantan Napi Korupsi

Berkas dikembalikan ke partai politik

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times – Ditemukan 199 nama mantan narapidana korupsi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang terdatar sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

9 nama diantaranya mendaftar sebagai baal calon legislatif provinsi Jambi. Provinsi ini menjadi provinsi dengan catatan memiliki nama bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi tertinggi se Indonesia.

Pramono Ubaid Thantowi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum mengatakan akan mengembalikan 199 berkas dari bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi ini ke partai politik masing-masing

Berikut 8 nama mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif Jambi beserta kasus yang membelitnya.

Baca juga: Bacalegnya Disebut Mantan Koruptor, Gerindra Lapor ke DKPP

1. Idham kholid (Partai PKB)

IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid pada Juni 2016 silam divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jambi. Sebelumnya jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi Jambi menuntut Idham 18 bulan kurungan.

Kasus yang membelit Idham kala itu adalah dugaan korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ). Nama Idham mejadi salah satu nama yang terdaftar sebagai calon legislatif Provinsi Jambi.

2. H.Syahrasaddin (Partai Golkar)

IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Sekda Provinsi Jambi, H.Syahrasaddin pada tahun 2015 silam dinyatakan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi. Syahrasaddin divonis satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diterima Syahrassadin, yakni dua tahun penjara.

Syahrasaddin mejadi terakwa atas kasus dugaan korupsi dana rutin kwartir daerah Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk kegiatan perkemahan putri nasional tahun 2012 silam.

3. Ridwan (Partai Berkarya)

IDN Times/Sukma Shakti

Ridwan merupakan bendahara pembantu kwartir daerah Pramuka Jambi. Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana rutin kwartir daerah Pramuka Jambi kala itu.

Ridwan ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan Syahrasaddin. Kala itu, Ridwan menjabat sebagai ketua kwartir daerah Pramuka Jambi.

4. Mukti Sa'ari (Partai Berkarya)

IDN Times/Sukma Shakti

Pada tahun 2015, Mukti menjabat sebagai asisten I sekretaris daerah Batanghari. Kala itu Mukti diketahui melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dana saving atas penyelesaian konflik PT Asiatic Persada dengan suku anak dalam di Kabupaten Batanghari.

Atas tindakannya, Mukti divonis satu tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jambi.

5. Abdul Fattah (Partai PAN)

Mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi. Kasus yang membelit Abdul Fattah adalah kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Batanghari tahun 2004.

Atas tindakannya, pada tahun 2013, Fattah dijatuhi hukuman penjara selaam 14 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Fattah yang saat itu merupakan kader Demokrat diketahui dipecat. Kini, Fattah dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PAN di Kabupaten Batanghari.

6. A.Harris (Partai Demokrat)

IDN Times/Sukma Shakti

A. Harris terseret dalam kasus korupsi bimbingan teknis yang diikuti oleh anggota DPRD Berau periode 2009-2014. Atas tindakannya, Haris divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada tahun 2015 silam.

Kini nama Harris kembali muncul sebagai calon legislatif di daerah Jambi.

7. Irmanto (Partai Demokrat)

IDN Times/Sukma Shakti

Tahun 2015 silam, Irmanto divonis oleh pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Pasalnya nama Irmantto terseret dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kerinci tahun 2008.

Kala itu Irmanto menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009. Saat ini, Irmanto menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2014-2018.

Baca juga: Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya