Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRD

Jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing di Pileg 2019.

Dari 199 daftar tersebut antara lain terdapat 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, Rabu (25/7) lalu.

Jumlah eks napi korupsi yang sejauh ini terpantau, yaitu 199 orang, adalah hasil sementara. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu hingga KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.

1. Gerindra paling banyak daftarkan eks napi korupsi jadi bacaleg

Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRDANTARA FOTO/ Reno Esnir

Temuan Bawaslu soal 199 bakal caleg eks koruptor mengundang berbagai reaksi dari sejumlah partai politik. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu, Jumat (27/7), berikut hasil temuan Bawaslu soal bacaleg yang terindentifikasi sebagai eks koruptor.

Gerindra (27)

Golkar (25)

NasDem (17)

Berkarya (16)

Hanura (15)

PDIP (13)

Demokrat (12)

Perindo (12)

PAN (12)

PBB (11)

PKB (8)

PPP (7)

PKPI (7)

Garuda (6)

PKS (5)

Partai Sira (1)

PSI (0)

Partai Aceh (0)

Partai Daerah Aceh (0)

Partai Nanggroe Aceh (0)

Tidak dijelaskan partainya (5)

Baca juga: KPK Minta Kemenkumham Cek Kebenaran Soal Sel Palsu Novanto-Nazaruddin

2. Eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota

Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRDANTARA FOTO/Rahmad

Bawaslu juga merinci persebaran di mana eks napi korupsi didaftarkan. Baik di provinsi, kabupaten maupun kota.

Eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi, yakni 9 orang. Berturut-turut, Bengkulu (4), Sulawesi Tenggara (3), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Banten (2), Jawa Tengah (2), NTT (2), DKI Jakarta (1), Kalimantan Selatan (1), dan Sulawesi Utara (1).

Eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Kabupaten Buol dan Katingan, yakni sebanyak 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas (5), Belitung (4), Trenggalek (4), dan Kutai Kartanegara (4).

Di tingkat DPRD Kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Selanjutnya kota Pagar Alam (3), Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), dan Sukabumi (2).

Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawalu dengan memerika informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Surat Keterangan Pengadilan.

Baca juga: Kali Item yang Bau akan Disemprot Pewangi

3. Berkas caleg eks napi koruptor dikembalikan

Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRDANTARA FOTO/Riki Nugraha

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi mengatakan pihaknya akan mengembalikan berkas 199 bakal calon legislatif mantan napi korupsi kepada masing-masing partai politik.

Partai politik juga diperkenankan mengosongkan daftar nama yang ditolak KPU akibat memilik riwayat sebagai bandar narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak 

"Sepanjang belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum membatalkan PKPU kita ya itu akan dikembalikan ke Parpol," ujarnya pada Kamis lalu (26/7).

KPU mengembalikan berkas tersebut ke parpol dengan tujuan agar caleg bermasalah itu diganti. Hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan partai politik.

Diketahui, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tidak memperkenankan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019. Jika partai politik bersikukuh mendaftar mantan napi ketiga kasus tersebut, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan alias menolaknya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya