Bacalegnya Disebut Mantan Koruptor, Gerindra Lapor ke DKPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tiga nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Trenggalek dari partai Gerindra masuk dalam daftar bacaleg mantan narapidana kasus korupsi yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Namun, Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Hendro T Subiyantoro menyangkal ketiga bacalegnya tersebut merupakan mantan napi korupsi. "Itu Bawaslunya yang salah," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (27/7).
1. Memang mantan napi tapi bukan korupsi
Ketiga nama bacaleg tersebut adalah Kait Sutrisno, Dwi Utomo, dan Agus Syaiful Rochmad. Hendro mengaku bahwa ketiganya memang pernah terjangkit kasus pidana. Namun ketiga kasus tersebut bukan kasus korupsi. "Kait Sutrisno itu kasus perjudian, Dwi Utomo kasusnya penganiayaan, dan Agus Syaiful Rochmad kasusnya utang-piutang," terangnya.
Hendro menegaskan, meskipun ketiganya merupakan mantan napi, tapi bukan napi koruptor. Sehingga tidak menyalahi persyaratan KPU. "Meskipun mantan napi tapi tidak mempengaruhi kinerja politik mereka. Dulu juga pernah nyaleg," terangnya.
2. DPC sudah datangi Bawaslu
Editor’s picks
Untuk kesalahan itu, Hendro menjelaskan bahwa DPC Gerindra Kab Trenggalek sudah mendatangi kantor Bawaslu pagi tadi. Mereka tidak terima atas pernyatan Bawaslu yang dinilai sudah merugikan Gerindra. "DPC sudah mendatangi dan mengeluarkan somasi untuk Bawaslu," imbuhnya.
Baca Juga: Demokrat Beri Sinyal Gabung Koalisi, Gerindra Yakin Bisa Kalahkan Jokowi
3. Akan laporkan ke DKPP
Hendro menambahkan, saat ini pihaknya sudah melapor ke DPP Gerindra. Bahkan, laporan ini juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ia mesinyalir adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan wewenangnya di Bawaslu. "Ini sudah mencemarkan nama baik Gerindra. Bisa-bisa kita tuntut," tegasnya.
Baca Juga: Kepada Presiden Jokowi, Bawaslu Beberkan Ribuan Pelanggaran Pilkada