TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Penangguhan Penanganan, Lutfi Dijamin Tiga Anggota DPR

Lutfi, pemuda pembawa bendera saat demo pelajar di DPR

Pemuda pembawa bendera saat demo, Luthfi Alfiandi menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Pemuda yang viral fotonya ketika membawa bendera Merah Putih saat mengikuti demonstrasi di kawasan DPR pada 30 September lalu, Lutfi Alfiandi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).

Saat ini Lutfi tengah menjalani masa penahanan lebih kurang dua bulan, namun tiga orang anggota dewan bersedia menjadi penjamin penagguhan penahanan Lutfi.

Pihak kuasa hukum Lutfi mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi. Surat pengajuan diterima majelis hakim dan akan dimusyawarahkan sebelum diputuskan akan diterima atau tidak.

1. Nama tiga anggota DPR yang menjamin

Lutfi mendapat jaminan pemagguhan penahanan dari anggota DPR (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ketiga nama yang menjadi penjamin merupakan anggota DPR RI. Mereka adalah anggota Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

Didik tampak berada di PN Jakarta Pusat dan menghampiri kuasa hukum Lutfi sebelum persidangan hari ini, Kamis (12/12). Belum ada keputusan majelis hakim terkait penangguhan penanganan yang diajukan tim kuasa hukum Lutfi.

Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera yang Viral Saat Demo DPR Hadapi Sidang Perdana

2. Tiga penjamin melakukan dengan sukarela

Lutfi bersama tim kuasa hukumnya (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Tim kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan tiga nama yang menjadi penjamin bersedia menandatangani surat sebagai penjamin dengan sukarela.

"Kami bersilaturahmi kemudian bang Dasco dan bang Habiburahman langsung bilang apa sudah mengajukan penangguhan, tim hilang belum. Saat itu juga spontan bang Habib bilang 'Kita ajukan penangguhan,' dan saat itu langsung buat dan tanda tangan," kata Dewi kepada IDN Times lewat pesan singkat hari ini (12/12).

Sedangkan Didik, tim kuasa hukum mengaku meminta kesediaan Didik di persidangan hari ini. "Kalau bang Didik tadi di persidangan kita minta apakah mau jadi penjamin juga dan langsung oke," kata Dewi.

3. Didakwa dengan tiga pasal alternatif

Lutfi menjalani sidang perdana pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Time/Margith Juita Damanik)

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra membacakan dakwaan yang ditujukan untuk Lutfi. Pemuda 20 tahun ini didakwa dengan tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam 218 KUH Pidana," kata Andri membacakan dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12) pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga: Lutfi Pemuda Pembawa Bendera di Demo DPR Didakwa dengan 3 Pasal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya