Asing Boleh Sediakan Vaksin COVID-19, Menkes Bisa Tunjuk Langsung
Penunjukan langsung oleh Menkes diatur dalam Pasal 6 Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan usaha asing saat ini bisa saja menjadi penyedia vaksin COVID-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Perpres No 14/2021 baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (14/2/2021) lalu. Disebutkan, pengadaan vaksin bisa melalui badan usaha nasional maupun asing.
Perpres 14/2021 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19).
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin, Masyarakat yang Menolak Akan Kena Sanksi
1. Kerja sama pengadaan vaksin COVID-19 dapat dilakukan dengan tiga cara
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No 14/2021 disebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan dengan tiga cara. Pertama, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Cara kedua, adalah penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia. Ketiga, kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.
Baca Juga: Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan Vaksin