TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pembacaan tuntutan dilakukan di PN Jakarta Selatan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan terdakwa," kata Sigit Hendradi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Joko Driyono untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Kamis (11/7) yang akan datang dan diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini sebelumnya didakwa dengan tiga pelanggaran, yakni melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan. 

Baca Juga: Dalami Kasus Pengaturan Skor, Djoko Driyono Segera Diperiksa Satgas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya