Catatan Penting Komnas Perempuan Soal RUU KUHP
Banyak hukum tak berpihak pada perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan sejumlah catatan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan sebelum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan. Ada sedikitnya 8 catatan yang diberikan Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei mengatakan catatan masukan dari Komnas Perempuan sudah diserahkan kepada anggota dewan untuk dipertimbangkan.
Baca Juga: DPR Bantah Tak Pernah Undang KPK dalam Pembahasan RUU KUHP
1. Hukum yang berlaku di masyarakat banyak merugikan perempuan
Hukum yang berlaku di masyarakat menjadi hal pertama yang diperhatikan Komnas Perempuan. Menurut Imam, hal ini ingin diadopsi KUHP dan dinilai umumnya merugikan perempuan.
Komnas Perempuan melihat bahwa hukum yang berlaku di masyarakat itu sangat banyak jumlahnya sesuai dengan adat masing-masing daerah. Pada umumnya hukum adat yang tidak tertulis dinilai merugikan perempuan.
"Oleh karena itu penting ada pertimbangan keadilan dan kesetaraan gender jika ingin dimasukan ke KUHP," kata Imam saat dihubungi IDN Times, Rabu (4/9).
"Idealnya sih dihapus. Tapi kalau tidak mungkin ya harus ada perspektif gendernya disitu," lanjut dia.
Baca Juga: Qanun Poligami Aceh, Komnas Perempuan Ingatkan UU Perkawinan