TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gedung Granadi Disita, Kuasa Hukum Tommy Soeharto Berang

Penyitaan Gedung Granadi seret nama Tommy Soeharto

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, IDN Times - Penyitaan Gedung Granadi yang diketahui milik keluarga Cendana membuat nama Tommy Soeharto terseret dalam pemberitaan. Nama putera mantan presiden kedua Republik Indonesia ini disebut oleh salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung agar dapat bersikap koperatif.

Melihat nama kliennya terseret, kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo angkat bicara. Tak paham motif kejaksaan menyeret nama kliennya, Erwin menegur agar kejaksaan tidak melakukan pencitraan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril ke Penjara

1. Nama Tommy Soeharto terseret persoalan Gedung Granadi yang disita

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gedung Granadi dinilai sebagai salah satu aset Yayasan Supersemar. Yayasan ini harus mengembalikan sejumlah uang kepada negara atas sengketa yang dialaminya. Hal itu membuat Gedung Granadi harus disita.

Yayasan Supersemar yang milik keluarga Cendana, membuat nama Tommy Soeharto sebagai bagian keluarga Cendana turut terseret. Tak hanya itu, semula dikabarkan DPP Partai Berkarya berkantor di gedung tersebut. 

Namun hal itu sudah diklarifikasi oleh Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang dalam rilisnya hari Minggu (18/11) kemarin. 

"Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan," sebut Badaruddin dalam rilis. 

2. Erwin menilai Kejaksaan kampungan

kejaksaan.go.id

Melihat sikap Kejaksaan, Erwin menilai Kejaksaan bertindak kampungan. Ia juga mempertanyaan motif salah satu jaksa yang menyeret nama kliennya dalam pernyataan pada salah satu media.

"Ini Kejaksaan maunya apa?" kata Erwin saat dihubungi IDN Times via telpon pada Selasa (20/11) sore. "Mau popularitas, mau pencitraan seakan-akan melawan anak keluarga Cendana? Apa-apaan sih, gak jaman deh, ya," tambah dia dengan nada emosi.

3. Erwin: Kejaksaan jangan pencitraan

Instagram/@hutomomp_9

Sikap kejaksaan yang mengumbar penyitaan Gedung Granadi dan menyeret nama Tommy Soeharto lewat media menurut Erwin merupakan salah satu pencitraan. Hal tersebut disayangkan oleh Erwin.

Ia menyampaikan agar kejaksaan tak melanjutkan pencitraan yang dilakukan. Erwin bahkan menyebut-nyebut nama Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo. "Sudahlah. Cukup pak Jokowi saja yang pencitraan. Kejaksaan jangan ikut-ikutan pencitraan. Kerja, kerja aja yang bener," kata Erwin.

4. Pemilik saham Gedung Granadi bisa tempuh jalur hukum

Instagram/@hutomomp_9

Disampaikan oleh Erwin kepada IDN Times bahwa kepemilikan Gedung Granadi bukan hanya oleh Yayasan Supersemar saja. Beberapa pihak lain juga tercatat sebagai pemilik Gedung tersebut.

Hal ini menurut Erwin membuat Kejaksaan tak sepantasnya menyita seluruh gedung. Ia bahkan menyatakan pemilik lain bisa saja menempuh jalur hukum jika penyitaan satu gedung dilakukan.

"Berapa persen sahamnya, ya itulah (yang diambil). Tapi kan tidak mungkin sita mau ambil satu gedung. Pihak lain kan bisa keberatan dengan itu," kata Erwin. "Bisa diambil langkah hukum dong," kata dia.

Baca Juga: Soal Gedung Granadi, Kuasa Hukum Tommy Soeharto: Kejaksaan Hoaks!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya