Gedung Granadi Disita, Kuasa Hukum Tommy Soeharto Berang
Penyitaan Gedung Granadi seret nama Tommy Soeharto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyitaan Gedung Granadi yang diketahui milik keluarga Cendana membuat nama Tommy Soeharto terseret dalam pemberitaan. Nama putera mantan presiden kedua Republik Indonesia ini disebut oleh salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung agar dapat bersikap koperatif.
Melihat nama kliennya terseret, kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo angkat bicara. Tak paham motif kejaksaan menyeret nama kliennya, Erwin menegur agar kejaksaan tidak melakukan pencitraan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril ke Penjara
1. Nama Tommy Soeharto terseret persoalan Gedung Granadi yang disita
Gedung Granadi dinilai sebagai salah satu aset Yayasan Supersemar. Yayasan ini harus mengembalikan sejumlah uang kepada negara atas sengketa yang dialaminya. Hal itu membuat Gedung Granadi harus disita.
Yayasan Supersemar yang milik keluarga Cendana, membuat nama Tommy Soeharto sebagai bagian keluarga Cendana turut terseret. Tak hanya itu, semula dikabarkan DPP Partai Berkarya berkantor di gedung tersebut.
Namun hal itu sudah diklarifikasi oleh Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang dalam rilisnya hari Minggu (18/11) kemarin.
"Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan," sebut Badaruddin dalam rilis.
Baca Juga: Soal Gedung Granadi, Kuasa Hukum Tommy Soeharto: Kejaksaan Hoaks!