Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU Kemendikbud
Ada lima syarat yang harus dipenuhi nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakatra, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memastikan, para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapat Bantuan Subisidi Upah (BSU) Rp1,8 juta. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mereka untuk mencairkan bantuan tersebut.
Para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tak usah khawatir. Nadiem memastikan syarat yang dikeluarkan Kemendikbud terbilang sederhana.
"Dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," ujar Mendikbud dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring pada Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Siap Masuki Tahap II, Kemendikbud Gelontorkan 35,7 Juta Subsidi Kuota
1. Lima syarat yang harus dipenuhi untuk jadi peneriman BSU dari Kemendikbud
Syarat pertama yang disampaikan Mendikbud untuk bisa menjadi penerima BSU adalah berstatus Warga Negara Indonesia. Kedua, para penerima BSU tidak menerima subsidi atau bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Agar tidak tumpang-tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan oleh Kemenaker, itu cukup wajar," ujar Mendikbud dalam paparannya.
Syarat ketiga, penerima berstatus non-PNS. Syarat keempat, penerima dipastikan tidak menerima salah satu bantuan atau pun semi bansos lainnya, seperti Kartu Pra-Kerja, hingga 1 Oktober 2020.
"Karena itu jumlahnya malah bisa dibilang sama, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari Kemenaker ataupun juga yang semi bantuan dari Pra-Kerja," ujar dia lagi.
Syarat kelima adalah para penerima berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulannya.
Syarat-syarat ini dinilai Nadiem cukup sederhana untuk dilakukan.
Editor’s picks
Baca Juga: Anggaran Asesmen Nasional Rp155 Miliar, Kemendikbud: Tidak Semahal UN