TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin FPI Hari Ini Berakhir, Begini Penjelasan Mendagri

Mendagri menunggu perpanjangan izin dari FPI

IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum memperpanjang izin organisasinya hingga hari ini, Kamis (20/6). Izin organisasi tersebut berakhir pada 20 Juni 2019.

Dilansir Antara, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menunggu permohonan perpanjangan izin dari ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

Baca Juga: Sebut Rizieq Shihab Cucu Anjing, I Nengah Minta Maaf kepada FPI

1. Menunggu pendaftaran FPI

IDN Times/Muhammad Iqbal

Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan menunggu keputusan FPI terkait perpanjangan izin organisasinya.

"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Tjahjo ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

2. Tidak ada batas waktu perpanjangan izin

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tjahjo menjelaskan tidak ada batasan waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin. Sementara, FPI memiliki izin yang diterbitkan pada 20 Juni 2014 dan berakhir pada 20 Juni 2019.

Namun, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin. Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) jika ada ormas yang mengajukan izin.

Baca Juga: Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya