JPU Tarik Tuntutan 1 Tahun untuk Valencya, Istri yang Marahi Suami
JPU berikan tuntutan bebas terhadap Valencya alias Nancy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin. Hal ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (23/11/2021).
JPU mengubah tuntutan terhadap Valencya alias Nancy Lim menjadi tuntutan bebas. Hal ini dilakukan lantaran terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Sejarah dan Alasan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
1. JPU sebut Valencya tidak terbukti lakukan KDRT
Dalam persidangan, JPU Syahnan Tanjung menyatakan, Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga seperti yang dituduhkan. JPU Syahnan ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata JPU mengutip dari ANTARA.
Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus