Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!
4 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal ini disampaikan Rasio dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (14/9) di Graha BNPB, Jakarta Timur.
Baca Juga: Karhutla Makin Parah, BNPB Beri Teguran Keras ke Pejabat Daerah
1. Bagian dalam upaya pengawasan
Rasio menyebutkan pihaknya melakukan upaya pengawasan dan pemantauan di beberapa lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam pengawasan ini, ada 42 perusahaan dan 1 milik masyarakat yang disegel karena diduga terlibat dalam karhutla.
"Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi yang disegel KLHK," kata Rasio.
Baca Juga: Menteri LHK: Ada Perusahaan Malaysia dan Singapura Terlibat Karhutla