TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!

4 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka

(Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani) IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal ini disampaikan Rasio dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (14/9) di Graha BNPB, Jakarta Timur.

Baca Juga: Karhutla Makin Parah, BNPB Beri Teguran Keras ke Pejabat Daerah

1. Bagian dalam upaya pengawasan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Rasio menyebutkan pihaknya melakukan upaya pengawasan dan pemantauan di beberapa lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam pengawasan ini, ada 42 perusahaan dan 1 milik masyarakat yang disegel karena diduga terlibat dalam karhutla.

"Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi yang disegel KLHK," kata Rasio.

2. Lokasi penyegelan tersebar di beberapa provinisi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Ada 43 lokasi yang disegel oleh KLHK dan tersebar di beberapa provinsi. Beberapa lokasi yang disebutkan Rasio adalah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Upaya pengawasan dan pemantauan sudah berjalan sejak bulan Juli. Penyegelan menjadi upaya KLHK dalam penghentian kemungkinan terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dan dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga: Menteri LHK: Ada Perusahaan Malaysia dan Singapura Terlibat Karhutla

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya