Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Laik Udara
"Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.”
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJY182 berada dalam kondisi laik udara sebelum lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1/2021).
Kemenhub mengungkapkan Pesawat jenis B737-500 memiliki Certificate of Airworthiness atau Sertifikat Kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Pertarungan Penyelam Lawan Air Keruh di Bawah Laut Cari Sriwijaya Air
1. Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 sempat masuk hanggar
Dirjen Perhubungan, Udara Novie Riyanto, mengatakan telah melakukan pengawasan, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Menurut data, Pesawat Sriwijaya SJY 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi hingga Desember 2020. Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Baca Juga: [BREAKING] RS Polri Terima 40 Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air