TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Laik Udara

"Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.”

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air (Dok. Sriwijaya Air)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJY182 berada dalam kondisi laik udara sebelum lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1/2021).

Kemenhub mengungkapkan Pesawat jenis B737-500 memiliki Certificate of Airworthiness atau Sertifikat Kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Pertarungan Penyelam Lawan Air Keruh di Bawah Laut Cari Sriwijaya Air 

1. Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 sempat masuk hanggar

Sriwijaya Air (Instagram.com/sriwijayaair)

Dirjen Perhubungan, Udara Novie Riyanto, mengatakan telah melakukan pengawasan, meliputi  pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Menurut data, Pesawat Sriwijaya SJY 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi hingga Desember 2020. Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

2. Kemenhub menerbitkan Perintah Kelaikudaraan

(Instagram.com/sriwijayaair)

Kemenhub menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1/2021).

Ditjen Perhubungan Udara diketahui telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum akhirnya terbang kembali, diketahui pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) juga sudah dilakukan pada 2 Desember 2020, dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: [BREAKING] RS Polri Terima 40 Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya