TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kivlan Zein akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini

Pihak Kivlan menggugat Polda Metro Jaya, apa alasannya?

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sidang diagendakan dimulai pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, kliennya berencana untuk hadiri langsung sidang praperadilan perdananya ini.

1. Kivlan berencana hadiri langsung praperadilan

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kivlan diinformasikan berencana untuk menghadiri sendiri praperadilan yang berlangsung pada Senin (8/7).

"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri ketika dihubungi awak media.

Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen akan dilaksanakan dengan hakim tunggal. Achmad Guntur disebutkan menjadi hakim tunggal dalam praperadilan ini.

Baca Juga: Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

2. Sempat mencabut tuntutannya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) dengan tergugat Polda Metro Jaya. Gugatan dilayangkan atas penetapan status tersangka pada dirinya atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Yuntri menyebutkan Kivlan sempat mencabut gugatan tersebut beberapa hari yang lalu. "Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tgl 4 juli 2019," kata Yuntri.

"Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," lanjut dia.

3. Bantuan agar penyidik menghadirkan Kivlan sudah dilakukan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yuntri enggan menjawab ketika ditanyai soal alasan pencabutan tuntutan yang sempat dilakukan oleh Kivlan.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," jata Yuntri.

"Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," tambah dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya