TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Nilai Kepala Daerah Masih Cuek Sikapi Perda Diskriminatif

Kasus Gereja di bantul jadi contoh konkret intoleransi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyatakan peraturan daerah (perda) yang diskriminatif bukan semakin berkurang, namun semakin bertambah. Isu ini diharapkan dapat menjadi perhatian setiap kepala daerah.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara usai menjadi pembicara dalam diskusi yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (29/7).

Baca Juga: Kejar Tayang, RKUHP Berpotensi Lahirkan Delik Agama Diskriminatif

1. Perda diskriminatif bertambah

IDN Times/Margith Juita Damanik

Beka menilai perda diskriminatif yang ada di Indonesia semakin hari semakin bertambah. "Ada saya kira perda-perda diskriminatif juga tidak berkurang, tapi semakin bertambah," kata beka.

"Atau bukan perda lah ya, tapi kebijakan daerah yang diskriminatif, bukan berkurang tapi bertambah," lanjut dia.

Aturan-aturan yang dia maksud menurutnya umumnya berupa edaran, surat keputusan bupati, dan lain-lain. "Yang kemudian lebih subjektif dari pemimpin daerah karena antara DPRD dengan masyarakat," kata Beka lagi.

2. Fenomena ini harus diwaspadai

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Beka, semakin maraknya peraturan di daerah yang bersifat diskriminatif menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian khusus untuk diwaspadai.

"Itu saya kira menjadi fenomena yang harus kita waspadai," kata Beka. "Karena semakin banyak diskriminasinya tetapi kemudian kontrolnya semakin kurang," lanjut dia.

Hal ini dirasa dapat menimbulkan pelanggaran HAM di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Komnas HAM Umumkan Kerusuhan Mei ke Publik Pertengahan Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya