Komnas HAM Nilai Kepala Daerah Masih Cuek Sikapi Perda Diskriminatif
Kasus Gereja di bantul jadi contoh konkret intoleransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyatakan peraturan daerah (perda) yang diskriminatif bukan semakin berkurang, namun semakin bertambah. Isu ini diharapkan dapat menjadi perhatian setiap kepala daerah.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara usai menjadi pembicara dalam diskusi yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (29/7).
Baca Juga: Kejar Tayang, RKUHP Berpotensi Lahirkan Delik Agama Diskriminatif
1. Perda diskriminatif bertambah
Beka menilai perda diskriminatif yang ada di Indonesia semakin hari semakin bertambah. "Ada saya kira perda-perda diskriminatif juga tidak berkurang, tapi semakin bertambah," kata beka.
"Atau bukan perda lah ya, tapi kebijakan daerah yang diskriminatif, bukan berkurang tapi bertambah," lanjut dia.
Aturan-aturan yang dia maksud menurutnya umumnya berupa edaran, surat keputusan bupati, dan lain-lain. "Yang kemudian lebih subjektif dari pemimpin daerah karena antara DPRD dengan masyarakat," kata Beka lagi.
Baca Juga: Komnas HAM Umumkan Kerusuhan Mei ke Publik Pertengahan Agustus