Kritik Penangkapan Anggota KAMI, Amnesty: Upaya Menyebar Ketakutan
KAMI sebut kebebasan berekspresi di Indonesia terancam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menyebutkan penangkapan pimpinan KAMI menjadi bentuk ancaman bagi kebebasan berpendapat. Hal ini disampaikan menanggapi penangkapan 3 pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hari ini, Selasa (13/10/2020).
Amnesty International Indonesia bahkan meminta anggota yang ditangkap untuk dibebaskan tanpa syarat. Tindakan ini, menurut Amnesty, jadi wujud nyata terancamnya kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: 5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim Polri
1. Usman sebut kebebasan berekspresi di Tanah Air tengah terancam
Menurut Usman, penangkapan yang terjadi ini justru menunjukkan kebebasan berekspresi di Indonesia kini terancam. Hal ini bahkan menurut dia dapat dikategorikan sebagai upaya mengintimidasi oposisi yang mengkritik rezim berkuasa.
“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE," ujar Usman.
"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi,” lanjut dia.
Baca Juga: 8 Anggota dan Petingginya Ditangkap Polisi, KAMI Buka Suara