TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa Bias

Sebut Jokowi berposisi sebagai calon presiden bukan presiden

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Hermawan Susanto (HS), terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak terima atas dakwaan yang dikenakan kepala kliennya. Pihak kuasa hukum justru menyebutkan ada bias dalam dakwaan yang dikenakan.

Ditemui usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11), kuasa hukum Wawan, begitu Hermawan disapa, menanggapi dakwaan yang dijatuhkan pada kliennya. 

Baca Juga: Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok 

1. Kuasa hukum: ada bias di dalam dakwaan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum Wawan berpendapat ada bias dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Pusat. Lantaran kalimat yang disebutkan Wawan adalah memenggal kepala Jokowi, tanpa menyebutkan kata kepala negara atau presiden.

"Kategori makar itu harus kepala negara disebutkan, Presiden," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Ahmad Haikal, usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

"Kami yakini bahwa dakwaan Jaksa itu bias," lanjut dia.

2. Sebut Wawan tidak ada niatan melakukan makar

IDN Times/Margith Juita Damanik

Wawan didakwa dengan pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP tentang Makar. Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi terkait makar.

Kuasa hukumnya menegaskan tidak ada niatan Wawan untuk melakukan tindakan makar. "Karena ini niat pun tidak ada. Mens rea-nya gak ada. Jadi ini spontanitas. Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap presiden itu sendiri," kata ketua tim kuasa hukum Wawan, Sugiarto Atmowijoyo.

Baca Juga: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan Makar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya