Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa Bias
Sebut Jokowi berposisi sebagai calon presiden bukan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Hermawan Susanto (HS), terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak terima atas dakwaan yang dikenakan kepala kliennya. Pihak kuasa hukum justru menyebutkan ada bias dalam dakwaan yang dikenakan.
Ditemui usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11), kuasa hukum Wawan, begitu Hermawan disapa, menanggapi dakwaan yang dijatuhkan pada kliennya.
Baca Juga: Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok
1. Kuasa hukum: ada bias di dalam dakwaan
Kuasa hukum Wawan berpendapat ada bias dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Pusat. Lantaran kalimat yang disebutkan Wawan adalah memenggal kepala Jokowi, tanpa menyebutkan kata kepala negara atau presiden.
"Kategori makar itu harus kepala negara disebutkan, Presiden," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Ahmad Haikal, usai persidangan di PN Jakarta Pusat.
"Kami yakini bahwa dakwaan Jaksa itu bias," lanjut dia.
Baca Juga: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan Makar