TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum TKN Sampaikan 3 Hal Ini Usai Putusan Sidang MK

Putusan MK malam ini sesuai dengan perkiraan TKN

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan menyampaikan tiga poin penting pasca sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 yang dilaksanakan pada Kamis (27/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pertama, terima kasih Pak Yusril. Sebagai ketua tim yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, putusan yang disampaikan malam ini (27/6) sudah sesuai dengan perkiraan Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Yang kedua, kita terima kasih kepada MK. Karena menguliti dalam tanda petik semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tanpa ada yang tersisa," kata dia lagi.

Persidangan pembacaan putusan berlangsung selama 8 jam 50 menit putusan dibacakan oleh hakim konstitusi secara bergiliran.

"Ketiga, bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada hakim konstitusi yang dissenting opinion," kata Trimedya. "Semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," lanjut dia.

Trimedya juga menyampaikan harapannya kepada KPU dan Joko "Jokowi" Widodo pasca pembacaan putusan. "Mudah-mudahan KPU secepatnya menetapkan pasangan pak Joko Widodo dan pak Ma'ruf untuk ditetapkan sebagai pasangan presiden untuk 2019-2024," kata Trimedya.

"Dan segera pak Jokowi melakukan konsolidasi politik termasuk ya ketemu dengan pak Prabowo," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi: Saya Meyakini Kebesaran Hati Prabowo dan Sandiaga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya