TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum ZA Kecewa Pernyataan Jaksa Agung Tak Sesuai BAP

ZA melakukan penusukan sebagai bentuk bela diri

Suasana sidang kasus pelajar bunuh begal. IDN Times/ Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Pelajar berinisial ZA diduga membunuh seorang begal di Malang, Jawa Timur. Jaksa Agung Burhanuddin pun sudah angkat bicara terkait kasus ini.

Namun, kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak justru tak sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan tidak ada niat untuk memperkosa teman ZA dalam kejadian tersebut.

"Kami mengklarifikasi bahwa pernyataan jaksa agung tidak sinkron dengan BAP yang kita miliki," kata Zulham dalam tayangan Mata Najwa pada Rabu (22/1) malam.

Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

1. Ada ancaman pemerkosaan yang dilakukan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Konpers Soal Jiwasraya, Rabu (18/12) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam wawancara eksklusif oleh tim Mata Najwa, ZA membeberkan kejadian yang menimpa dirinya kala itu. Dia yang saat itu bersama dengan seorang teman wanita mengaku dihalau dua orang yang datang menggunakan sepeda motor yang meminta untuk menyerahkan barang-barang. Diduga kedua orang tersebut adalah begal.

Tak hanya dimintai barang dan uang menurut ZA, kedua orang tersebut juga kerap mengancam akan memperkosa teman wanita ZA. "Temanmu tak perkosa nanti. Tak gilir," kata ZA menirukan ancaman yang diarahkan pada dia dan temannya.

2. Pembelaan diri harusnya jadi pertimbangan utama

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun menurut Zulham, seharusnya menjadi perhatian bahwa ZA melakukan hal ini sebagai bentuk membela diri.

“Secara substansi juga, pasal 49, ketika seseorang melakukan tindakan pidana dalam rangka bela diri. Ini harusnya jadi pertimbangan utama. ZA berulang kali dibilang membela diri. Direkomendasikan untuk dibina. Tapi itu tidak dijalankan," kata Zulham.

ZA yang saat itu merasa terancam, teringat memiliki pisau yang digunakan untuk kegiatan prakarya di sekolah yang tersimpan di jok motornya. Dengan cepat pisau tersebut diambil dan saat kembali merasa terancam ditusukkan kepada begal tersebut hingga tewas.

Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan Nyawa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya