TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laptop Merah-Putih Rp10 Juta Disorot, Ini Klarifikasi Kemendikbud

Harga laptop Rp10 juta per unit disebut-sebut salah tafsir

Ilustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi klarifikasi soal simpang siur harga laptop Rp10 juta per unit yang akan disediakan Kemendikbud Ristek bagi para pelajar.

"Yang Rp10 juta itu tidak benar. Karena dari angkanya jelas tidak mungkin." ujar Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M Samsuri saat dihubungi IDN Times pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

1. Pengadaan laptop dengan DAK Fisik tidak diberi nama "Merah-Putih"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021 (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Samsuri menegaskan, pengadaan laptop untuk pelajar dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Kemendikbud Ristek tidak diberi nama penyediaan Laptop Merah-Putih.

Samsuri mengatakan pengadaan laptop ini harus sesuai dengan Peraturan Presiden yang menyebutkan barang-barang harus diproduksi di dalam negeri dengan artian memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Kalau 'Merah-Putih' sendiri itu sebetulnya itu istilah untuk yang coba dikembangkan oleh konsorsium perguruan tinggi," ujar Samsuri.

"Itu untuk membantu industri-industri itu supaya TKDN nya makin tinggi," sambung dia.

2. Pengadaan barang TIK dapat alokasi dana total Rp3,7 triliun

IDN Times/Helmi Shemi

Dana dari program ini mencapai angka Rp3,7 triliun sepanjang tahun 2021 yang terdiri dari dua alokasi.

Alokasi pertama dari anggaran Kemendikbud atau APBN Pusat yang angkanya mencapai Rp1,3 trilun. Alokasi dana kedua berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 sebesar Rp,24 Triliun.

Samsuri juga mengatakan anggaran DAK Fisik tidak hanya akan digunakan untuk pengadaan laptop saja, namun juga komponen pendukung seperti wireless router, proyektor dan layarnya, konektor, printer, dan scanner.

3. Pengadaan akan dilakukan dengan menggunakan e-catalog

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Samsuri mengatakan, pengadaan barang-barang dengan DAK fisik disarankan akan melalui sistem e-catalog atau pengadaan secara elektronik.

Dengan sistem e-catalog, pengadaan akan menjadi terbuka. "Semua vendor ataupun PT atau perusahaan yang sudah terdaftar di e-catalog LKPP dan siap menyediakan produk-produknya, tentu sampai proses pengiriman ya, itu boleh dibeli," ujar Samsuri.

"Asal sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan, seminimal mungkin sesuai dengan Permendikbud itu," sambung dia lagi.

Baca Juga: KPK Beri Peringatan Soal Pengadaan Laptop Merah Putih Rp3,7 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya