Lutfi Alfiandi Mengaku Disetrum, Pengacara Tak Tempuh Jalur Hukum
Kondisi Lutfi saat ini baik-baik saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait fakta baru persidangan yang disampaikan Lutfi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1).
Dalam persidangan, pelajar yang membawa bendera merah putih sempat viral itu, mengaku disetrum ketika membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, agar bersedia mengaku telah melempari aparat yang sedang bertugas dalam demonstrasi pelajar pada 30 September 2019 di depan gedung DPR RI, hari di mana Lutfi ditangkap.
Baca Juga: Lutfi Alfiandi Mengaku Disetrum, Polisi: Tidak Mungkin
1. Lutfi tak akan tempuh jalur hukum untuk kasus penyetruman dan penyiksaan
Dewi mengatakan kesaksian Lutfi dalam persidangan perlu pembuktian. Hal itu dirasa bukan perkara mudah. Selain itu, kliennya juga belum didampingi pengacara ketika membuat BAP dan mengalami penyiksaan. Karena itu, pengacara belum akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Sementara ini sih belum ada (keinginan membawa ke jalur hukum). Karena BAP itu memang katanya didampingi oleh pengacara. Tapi pengacara yang disediakan oleh polisi," kata Dewi saat dihubungi IDN Times via telepon, Selasa (21/1) malam.
Baca Juga: Ini Alasan Lutfi Bawa Bendera Merah Putih dari Rumah Saat Demo DPR