Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,2 Triliun
Maria Lumowa didakwa dua pasal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan pencairan letter of credit (L/C) atau surat utang memakai dokumen fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Maria Lumowa disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun serta tindak pidana pencurian uang.
"Terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa sebagai pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum, yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," ujar Jaksa Penuntut Umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Kedubes Belanda Tak Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria Lumowa
1. Daftar perusahaan yang diuntungkan Maria Lumowa
JPU mengungkapkan perbuatan Maria juga memberikan keuntungan kepada:
1. Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar.
2. PT. Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10.535.711,64 dolar AS dan 4.079.283,16 euro.
3. PT. Basomasindo sebesar 7.802.044,5 dolar AS dan 15.663.393 euro.
4. PT. Triranu Caraka Pasific sebesar 9.645.352,82 dolar AS dan 8.041.793,51 euro.
5. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24.135.498,2 dolar AS dan 9.663,034,68 euro.
6. PT. Pan Kifros sebesar 3.140.681,26 dolar AS.
7. PT. Bhinekatama Pasific sebesar 15.708.371,53 dolar AS dan 4.083.753,44 euro.
8. PT. Perry Masterindo sebesar 7.890.690,01 euro.
9. PT. Sagared Team sebesar 51,5 juta dolar AS dan Rp83 miliar.
10. PT. Jaka Saksi Buana Internasional 11.910.515 dolar AS.
11. PT. Bima Mandala sebesar 250 ribu dolar AS.
12. PT. Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dolar AS.
13. PT. Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dolar AS.
14. PT. Infinity Finance sebesar 1 juta dolar AS.
15. PT. Brocolin International sebesar 3 juta dolar AS dan Rp48.269.168.000.
16. PT. Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dolar AS.
17. PT Restu Rama sebesar 5 juta dolar AS.
18. PT. Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2.452.010 dolar AS.
19. PT. Grahasali sebesar 300 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, disebut negara mengalami kerugian hingga 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 (Rp1,2 triliun).
Baca Juga: Pembobol BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Perdana Rabu 13 Januari 2021