TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendikbud Nadiem Pastikan Dana BOS Reguler Papua Barat Naik 30 Persen

Jumlah dana BOS setiap daerah berbeda

Kunjungan Kerja Mendikbud Nadiem Makarim ke Sorong, Papua (Dok. BKHumas Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memastikan adanya kenaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler di Papua Barat. Ia mengatakan, pada tahun 2021, dana BOS reguler di Papua Barat akan meningkat 30 persen.

Nadiem mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021). Peningkatan dana BOS reguler itu dilakukan untuk pencepatan pendidikan.

"Penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T)," ujar Nadiem, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Kunker ke Palu, Mendikbud: Wilayah 3T Jadi Prioritas Kenaikan Dana BOS

1. Nadiem ingatkan dana BOS 2021 di setiap daerah tidak sama

Kunjungan Kerja Mendikbud Nadiem Makarim ke Sorong, Papua (Dok. BKHumas Kemendikbud)

Nadiem menjelaskan, mulai tahun ini, besaran dana BOS reguler antara satu daerah dengan daerah yang tidak lagi sama. Dana tersebut akan menyesuaikan sejumlah faktor yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Ia menjelaskan dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun, aturan ini akan jadi pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.

“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” kata Nadiem.

2. Dana BOS di beberapa daerah bisa naik tiga kali lipat

Kunjungan Kerja Mendikbud Nadiem Makarim ke Sorong, Papua (Dok. BKHumas Kemendikbud)

Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa, memastikan Kabupaten Sorong akan mendapat kenaikan dana BOS berdasarkan perhitungan yang sebelumnya dijelaskan. Kenaikan dana BOS reguler untuk Kabupaten Sorong disebutkan sampai 30 persen.

"Dana BOS reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020," ujar Mas Menteri.

"Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," sambungnya.

Baca Juga: Kemenag: Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta di 2021 Akan Terpusat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya