Mendikbud Nadiem: Perlu Perpres untuk Kukuhkan Peta Jalan Pendidikan
Objektif utamanya adalah merevisi UU Sisdiknas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan butuh Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat posisi Peta Jalan Pendidikan Indonesia. Hal ini menurut Nadiem berdasarkan hasil kajian dengan berbagai pihak.
"Kami mengusulkan bahwa ada Peraturan Presiden untuk menguatkan lagi Peta Jalan Pendidikan," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (16/11/2020).
"Terutama untuk mengkoordinasikan lintas kementerian dan juga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," lanjut Mendikbud.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta
1. Tujuan utamanya adalah merevisi UU Sisdiknas
Setelah melakukan banyak diskusi dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, Nadiem menyebutkan objektif utama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia adalah memasukkan konsep-konsep yang ada dan mengabadikannya melalui revisi undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dan itu memang objektif utama kita dan itu sedang dalam proses," ujar Mendikbud. Namun menurut dia, meski hal ini sudah masuk daftar prioritas Komisi X DPR dan Kemendikbud, butuh waktu yang lama untuk terealisasi.
"Tetapi kami juga mengusulkan bahwa Peta Jalan Pendidikan jadi bisa dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden atau Perpres," ujar Nadiem.
Baca Juga: Peneliti UI Setuju Peta Jalan Pendidikan Dimulai dari Jenjang PAUD